Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 76 |
| Kemarin | : | 209 |
| Total | : | 17.265 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrachman Saleh mengadakan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Talkandang, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pemahaman serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, kemudahan akses pembiayaan, dan kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas. Selain itu, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, serta akses kepabeanan untuk ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga lebih dipercaya oleh konsumen, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang tertarik memulai usaha. Para mahasiswa KKN menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pembuatan NIB, mulai dari pembuatan akun di sistem OSS, pengisian data usaha seperti nama, bidang usaha, alamat, dan skala usaha, hingga pemilihan jenis perizinan yang sesuai dengan aktivitas bisnis masing-masing. Mahasiswa juga menekankan bahwa seluruh proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id
.
Selain memberikan materi, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan langsung kepada peserta yang membawa perangkat seperti laptop atau ponsel untuk praktik membuat akun OSS dan mengajukan NIB di tempat. Dengan bimbingan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau kebingungan dalam proses administrasi digital yang sering menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bertema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis digital. “Kami ingin membantu warga Desa Talkandang agar memiliki legalitas usaha yang resmi. Dengan NIB, mereka bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga program pembiayaan tanpa bunga seperti Vorsa UMKM Situbondo,” ujarnya.
Pemerintah Desa Talkandang menyambut positif kegiatan ini. Kepala desa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas Abdurrachman Saleh karena telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pelaku UMKM di desanya dapat segera memiliki NIB agar usaha mereka semakin berkembang dan diakui secara hukum.
NIB tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga berperan penting dalam integrasi administrasi bisnis. Melalui satu nomor ini, pelaku usaha akan otomatis terdaftar dalam sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Persyaratan pengajuan pun tergolong mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, alamat usaha, email aktif, serta dokumen badan usaha (jika ada).
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Talkandang semakin memahami bahwa legalitas usaha bukanlah hal yang rumit, tetapi langkah penting untuk membuka peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, sehingga mampu bersaing di era digital dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal Situbondo.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrachman Saleh mengadakan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Talkandang, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pemahaman serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, kemudahan akses pembiayaan, dan kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas. Selain itu, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, serta akses kepabeanan untuk ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga lebih dipercaya oleh konsumen, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang tertarik memulai usaha. Para mahasiswa KKN menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pembuatan NIB, mulai dari pembuatan akun di sistem OSS, pengisian data usaha seperti nama, bidang usaha, alamat, dan skala usaha, hingga pemilihan jenis perizinan yang sesuai dengan aktivitas bisnis masing-masing. Mahasiswa juga menekankan bahwa seluruh proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id.
Selain memberikan materi, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan langsung kepada peserta yang membawa perangkat seperti laptop atau ponsel untuk praktik membuat akun OSS dan mengajukan NIB di tempat. Dengan bimbingan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau kebingungan dalam proses administrasi digital yang sering menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bertema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis digital. “Kami ingin membantu warga Desa Talkandang agar memiliki legalitas usaha yang resmi. Dengan NIB, mereka bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga program pembiayaan tanpa bunga seperti Vorsa UMKM Situbondo,” ujarnya.
Pemerintah Desa Talkandang menyambut positif kegiatan ini. Kepala desa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas Abdurrachman Saleh karena telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pelaku UMKM di desanya dapat segera memiliki NIB agar usaha mereka semakin berkembang dan diakui secara hukum.
NIB tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga berperan penting dalam integrasi administrasi bisnis. Melalui satu nomor ini, pelaku usaha akan otomatis terdaftar dalam sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Persyaratan pengajuan pun tergolong mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, alamat usaha, email aktif, serta dokumen badan usaha (jika ada).
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Talkandang semakin memahami bahwa legalitas usaha bukanlah hal yang rumit, tetapi langkah penting untuk membuka peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, sehingga mampu bersaing di era digital dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal Situbondo.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Talkandang
3767 3767
3835 7602
7602
7602 7602
TOTAL : 7602 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Lugundang Timur |
| Desa | : | Talkandang |
| Kecamatan | : | Situbondo |
| Kabupaten | : | Situbondo |
| Kodepos | : | 68315 |
| Anggaran | : | Rp 2.155.788.352,00 |
| Realisasi | : | RP 1.490.844.035,00 |
69.16%
| Anggaran | : | Rp 2.028.026.591,68 |
| Realisasi | : | RP 1.082.453.500,78 |
53.37%
| Anggaran | : | Rp -127.761.760,32 |
| Realisasi | : | RP 15.643.991,68 |
-12.24%
| Anggaran | : | Rp 74.227.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
0%
| Anggaran | : | Rp 1.146.463.000,00 |
| Realisasi | : | RP 687.877.800,00 |
60%
| Anggaran | : | Rp 65.317.000,00 |
| Realisasi | : | RP 65.317.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 650.161.000,00 |
| Realisasi | : | RP 548.806.000,00 |
84.41%
| Anggaran | : | Rp 167.500.000,00 |
| Realisasi | : | RP 170.000.000,00 |
101.49%
| Anggaran | : | Rp 49.620.352,00 |
| Realisasi | : | RP 6.965.100,00 |
14.04%
| Anggaran | : | Rp 2.500.000,00 |
| Realisasi | : | RP 11.878.135,00 |
475.13%
| Anggaran | : | Rp 982.045.570,68 |
| Realisasi | : | RP 632.304.252,78 |
64.39%
| Anggaran | : | Rp 464.681.248,00 |
| Realisasi | : | RP 326.849.248,00 |
70.34%
| Anggaran | : | Rp 42.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 30.000.000,00 |
71.43%
| Anggaran | : | Rp 420.499.773,00 |
| Realisasi | : | RP 4.200.000,00 |
1%
| Anggaran | : | Rp 118.800.000,00 |
| Realisasi | : | RP 89.100.000,00 |
75%
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrachman Saleh mengadakan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Talkandang, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pemahaman serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, kemudahan akses pembiayaan, dan kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas. Selain itu, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, serta akses kepabeanan untuk ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga lebih dipercaya oleh konsumen, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang tertarik memulai usaha. Para mahasiswa KKN menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pembuatan NIB, mulai dari pembuatan akun di sistem OSS, pengisian data usaha seperti nama, bidang usaha, alamat, dan skala usaha, hingga pemilihan jenis perizinan yang sesuai dengan aktivitas bisnis masing-masing. Mahasiswa juga menekankan bahwa seluruh proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id
.
Selain memberikan materi, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan langsung kepada peserta yang membawa perangkat seperti laptop atau ponsel untuk praktik membuat akun OSS dan mengajukan NIB di tempat. Dengan bimbingan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau kebingungan dalam proses administrasi digital yang sering menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bertema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis digital. “Kami ingin membantu warga Desa Talkandang agar memiliki legalitas usaha yang resmi. Dengan NIB, mereka bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga program pembiayaan tanpa bunga seperti Vorsa UMKM Situbondo,” ujarnya.
Pemerintah Desa Talkandang menyambut positif kegiatan ini. Kepala desa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas Abdurrachman Saleh karena telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pelaku UMKM di desanya dapat segera memiliki NIB agar usaha mereka semakin berkembang dan diakui secara hukum.
NIB tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga berperan penting dalam integrasi administrasi bisnis. Melalui satu nomor ini, pelaku usaha akan otomatis terdaftar dalam sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Persyaratan pengajuan pun tergolong mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, alamat usaha, email aktif, serta dokumen badan usaha (jika ada).
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Talkandang semakin memahami bahwa legalitas usaha bukanlah hal yang rumit, tetapi langkah penting untuk membuka peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, sehingga mampu bersaing di era digital dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal Situbondo.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrachman Saleh mengadakan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Talkandang, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh pemahaman serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, kemudahan akses pembiayaan, dan kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas. Selain itu, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, serta akses kepabeanan untuk ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga lebih dipercaya oleh konsumen, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang tertarik memulai usaha. Para mahasiswa KKN menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pembuatan NIB, mulai dari pembuatan akun di sistem OSS, pengisian data usaha seperti nama, bidang usaha, alamat, dan skala usaha, hingga pemilihan jenis perizinan yang sesuai dengan aktivitas bisnis masing-masing. Mahasiswa juga menekankan bahwa seluruh proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id.
Selain memberikan materi, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan langsung kepada peserta yang membawa perangkat seperti laptop atau ponsel untuk praktik membuat akun OSS dan mengajukan NIB di tempat. Dengan bimbingan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau kebingungan dalam proses administrasi digital yang sering menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bertema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis digital. “Kami ingin membantu warga Desa Talkandang agar memiliki legalitas usaha yang resmi. Dengan NIB, mereka bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga program pembiayaan tanpa bunga seperti Vorsa UMKM Situbondo,” ujarnya.
Pemerintah Desa Talkandang menyambut positif kegiatan ini. Kepala desa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas Abdurrachman Saleh karena telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pelaku UMKM di desanya dapat segera memiliki NIB agar usaha mereka semakin berkembang dan diakui secara hukum.
NIB tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga berperan penting dalam integrasi administrasi bisnis. Melalui satu nomor ini, pelaku usaha akan otomatis terdaftar dalam sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Persyaratan pengajuan pun tergolong mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, alamat usaha, email aktif, serta dokumen badan usaha (jika ada).
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Talkandang semakin memahami bahwa legalitas usaha bukanlah hal yang rumit, tetapi langkah penting untuk membuka peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, sehingga mampu bersaing di era digital dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal Situbondo.